Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis melantik langsung dan mengambil sumpah empat PPNS yang dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda.
“Pejabat PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum pidana. Apabila diperhatikan pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan penyidik Polri tentunya dengan pelaksanaan peran yang berbeda,” kata Junarlis dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, posisi strategis tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pejabat PPNS dalam penguatan peran, keberadaan, dan fungsinya dalam menegakan peraturan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya.
“Ini dilakukan demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sehingga memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat,” lanjut Junarlis.
“Semua itu dilakukan guna mewujudkan cita-cita keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Kemenkumham Aceh