Salah satunya adalah isu terkait sistem rekrutmen ASN. Azwar mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.
“Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Azwar kepada awak media.
Isu lainnya adalah terkait mobilitas talenta nasional. Azwar menyebut bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong. Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.
Selain itu, RUU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN. Menurut Azwar, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.
Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI. Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.
“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucap Azwar.
“Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tutur Azwar.
“Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden