Menurutnya, salah penempatan ruas berdasarkan aturan yang berlaku, tidak boleh. Sedangkan untuk sanksi moral, Sukarni mengatakan sudah pasti ada, dan untuk sanksi Administrasi kembali pada urusan OPD nya. Sebab, permasalahannya karena kurang koordinasi dan kurang cermat antara pihak kontraktornya.
“Saya kira salah penempatan ruas pembanggunan jalan cor beton tersebut, akibat miskomunikasi antara kedua pihak,” Tuturnya.
Dimana diberita sebelumnya, Menurut keterangan dari Camat Kecamatan Sungai Pinang, Saryani, S.Sos., M.Si mengatakan, saat pihak kontraktor melakukan verifikasi 100 persen ke lokasi pembangunan jalan cor beton, ternyata lokasi pembangunan tersebut bukan diwilayah Kecamatan Sungai Pinang, melainkan di wilayah Kecamatan Rantau Panjang (desa Kota Daro I, red).
Padahal menurutnya, judul pengerjaan tersebut di desa Srijabo Baru. Oleh karena itu dirinya tidak mau menandatangani proyek tersebut,” Aku Saryani Camat Kecamatan Sungai Pinang, saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena pembangunanjalan cor beton itu memang di Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang. Akan tetapi judul pengerjaan nya itu berada di desa Srijabo Baru di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. itu salah penempatan,” Terang Lukman Ajis Camat Kecamatan Rantau Panjang. (Irwadi)