Menurut keterangan dari Camat Kecamatan Sungai Pinang, Saryani, S.Sos., M.Si mengatakan, saat pihak kontraktor melakukan verifikasi 100 persen ke lokasi pembangunan jalan cor beton, ternyata lokasi pembangunan tersebut bukan diwilayah Kecamatan Sungai Pinang, melainkan di wilayah Kecamatan Rantau Panjang (desa Kota Daro I, red).
Padahal menurutnya, judul pengerjaan tersebut di desa Srijabo Baru. Oleh karena itu dirinya tidak mau menandatangani proyek tersebut,” Aku Saryani Camat Kecamatan Sungai Pinang, saat dimintai keterangan oleh awak media. Kamis (14/9/2023).
“Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena pembangunanjalan cor beton itu memang di Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang. Akan tetapi judul pengerjaan nya itu berada di desa Srijabo Baru di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. itu salah penempatan,” Terang Lukman Ajis Camat Kecamatan Rantau Panjang.
Dari hasil investigasi dilapangan, pembangunan Infrastruktur jalan cor beton yang berada di desa Kota Daro I dengan dengan Panjang 100 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal yang bervariasi dari 17,18 dan 20 cm, memang sudah selesai. Akan tetapi permasalahan anggaran tidak diketahui, hal ini disebabkan tidak adanya plang papan proyeknya.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media ini sudah berupaya menghubungi pihak kontraktor, namun tidak berhasil untuk dikonfirmasi. (Irwadi)