Camat Tanjung Raja : Beda Tipis Antara Memberi Dengan Ikhlas Dan Meminta Anggaran Lebih Bisa Diartikan Pungli

Camat Tanjung Raja : Beda Tipis Antara Memberi Dengan Ikhlas Dan Meminta Anggaran Lebih Bisa Diartikan Pungli

Spread the love
Ogan Ilir, RK.com – Terkait dipemberitaan sebelumnya di media online sebelumnya, bahwa dana anggaran pembuatan RAB di Desa se-kecamatan Tanjung Raja senilai 5 juta rupiah. Camat Tanjung Raja Yus Afriadi, S.T., M.Si angkat bicara. Dirinya mengatakan kepada awak media bahwa beda tipis antara memberi dengan ikhlas dan ketika meminta anggaran lebih bisa diartikan pungutan liar (pungli),” Ujarnya saat ditemui pada Rabu, (20/9/2023).
Dirinya mengatakan bahwa Desa Mandiri, semua realiasasi Dana Desa (DD) semua di atur oleh Kepala Desa, apapun kegiatan yang ada di desa, bukan pendamping desa.
“Apapun kegiatan di desa yang menggunakan Dana Desa (DD) diatur oleh kepala  desa, bukan pendamping desa. Pendamping desa tufoksinya sudah jelas,” Tukas Yus Afriadi. 
Dirinya berpesan agar kepala desa maupun pendamping desa, agar persoalan ini tidak terjadi. “Saya berharap  kepada rekan-rekan media agar dapat membantu mengawasi pembangunan khususnya di Kecamatan Tanjung Raja,” Pintanya. (Irwadi)
Bagikan