Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir : Jika Pembuatan RAB Pembanggunan Desa Keluar Dari Prosedur,  Sudah Jelas Diduga Pungli 

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir : Jika Pembuatan RAB Pembanggunan Desa Keluar Dari Prosedur,  Sudah Jelas Diduga Pungli 

DPRD, Ogan Ilir121 Dilihat
Ogan Ilir,  RK.com – Jika pembuatan RAB Pembanggunan Desa melebihi dari yang di anggarkan oleh desa keluar dari prosedur (Regulasi), sudah jelas itu di duga mereka telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Sukarni NZ, S.Sos., M.Si kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Sukarni mengatakan, permasalahan mahalnya pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembanggunan Desa ini bukan rahasia umum.
” Ya dugaan pungli pembuatan RAB pembanggunan desa ini bukan rahasia umum lagi. kami berharap kepada pendamping desa seharusnya kerjalah secara propesional, agar bisa menghasilkan mutu yang berkualitas.
soal target lebih dari 1% pendamping desa meminta, janganlah di lakukan kasihan kadesnya,” Ucap Sukarni. 
Sementara ditempat berbeda, Inspektur inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi, S.Sos., M.Si mengatakan jika pihak inspektorat akan memanggil salah satu kepala desa dari Kecamatan Tanjung Raja untuk mengecek Kebenarannya,
“Kita akan panggil salah satu Kepala Desa dari Kecamatan Tanjung Raja, untuk kita cek kebenaranya terkait Pembuatan RAB Pembanggunan Desa,” Tukasnya. (Irwadi)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *