Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Banten, HUKUM133 Dilihat
Banten, RK.com – Pengadilan Tinggi Banten, kembali mengadakan pengambilan sumpah janji advokat. Sidang terbuka tersebut, di ikuti oleh 54 orang peserta dari berbagai organisasi advokat diantaranya, Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan (PARB), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Nusantara, Porpindo, Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), Rabu, (20/9/2023).

Diantarabeberapa organisasi advokat ada yang mengusung 7 orang peserta yakni dari Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan. 

“Antusias peserta pengambilan sumpah berapi-api, Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dari awal hingga selesai, Antusias peserta pengambilan sumpah berapi-api, saya senang, bahagia dan bangga akan hadirnya kembali advokat muda yang notabene adalah penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Ketua Umum LBH CLPK sekaligus pendiri, M. Aslam Fadli, S.Hi., CTA., CT, CIRP.

Aslam menerangkan, Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Alasan mendasar di mudahkannya perekrutan advokat melalui Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan adalah, agar wadah pemberian bantuan hukum mudah di akses oleh seluruh warganegara Indonesia, terutama kelompok yang tergolong miskin dan termaginalkan.

Photo Dok : LBH CLPK, Radarkeadilan.com

Disebutkan Aslam, Ada 3 orang peserta dari kalangan perempuan, yakni Dewi Johoriah Lahaking, S.E., S.H., M.M. dari Makassar Sulawesi Selatan, Siti Susanti, S.Pd., S.H. dari Balaraja, Tangerang Banten, Diah Pitaloka Hardiyanti, S.H., CLAP dari Kota Cirebon Jawa Barat. Menurutnya, ketiga (3) peserta ini, tentu memiliki tugas penting sebagai perwakilan perempuan yang menjadi ujung tombak atau garda terdepan, yang berkewajiban untuk aktif dalam penegakan hukum terhadap kaum hawa, guna mengimplementasikan Undang-undang terbaru yang mengatur penegakan hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Tukas Ketua Umum PARB, yang akrab disapa dengan nama Aslam ini.

Selain itu, Aslam juga mengharapkan agar penempatan satu advokat satu desa, di bantu oleh minimal 2 orang paralegal dalam satu desa atau kelurahan, yang menjadi sasaran utama. Sehingga, Aslam menjelaskan, permasalahan yang ada di wilayah terpencil bisa teratasi melalui advokat dan paralegal.

“Tentu kami arahkan untuk selalu mengedepankan asas-asas kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi,” Ujar Aslam.

Aslam menambahkan, Setelah advokat jebolan Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan resmi di ambil sumpah, maka mereka di himpun dalam sebuah wadah diskusi berupa WhatsApp alumni, yang di bentuk sejak tahun 2020, yang di dalamnya adalah para alumni Advokat dan Paralegal LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, yang terdiri dari berbagai macam profesi, dari buruh kasar sampai konglomerat, dari prajurit sampai Jenderal, dari guru besar atau profesor sampai mahasiswa, wartawan, aktivis pemerhati lingkungan, pemerhati anak dan perempuan, yang merupakan pemerhati hukum secara umum.

di mana menurutnya, grup tersebut selain menjadi wadah silaturahim juga merupakan tempat berbagi ilmu dan pengarahan kerja bagi kader-kader LBH CLPK dan Organisasi Advokat Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan. Tentu baru rekan-rekan yang baru saja menyelesaikan perjuangan menjadi advokat, butuh pengarahan dan bimbingan dalam menangani perkara dari para advokat yang lebih senior menjalankan profesi, dan hal itu pun kami lakukan terhadap paralegal atau asisten pengacara yang berjumlah sekitar tujuh ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Paralegal kami bekerja aktif dalam pemberian bantuan hukum, maka dengan hadirnya advokat baru ini, yang kedepannya tentu semakin memudahkan paralegal dalam memberi bantuan hukum,” Pungkasnya.

Ia juga mengharapkan kedepannya, untuk mengatasi terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum, di butuhkan kehadiran penggiat hukum yang profesional, senantiasa menghubungkan dirinya dalam organisasi, agar kekuatan yang sistematis terbangun dan berjalan sesuai harapan dari seluruh warga negara Indonesia sekaligus sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penyelesaian perkara dengan waktu cepat, biaya hemat, jujur dengan hasil yang berkeadilan, guna mewujudkan rasa puas warganegara atas kinerja penegak hukum di negara yang kita cintai bersama ini, yang tentu kehadiran advokat dan paralegal sebagai pemberi bantuan hukum yang memiliki peran dan fungsi pengawasan atas kinerja para pemangku kebijakan di negara kita, agar mosi kepercayaan publik bisa di kembalikan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi warga negara,” Tutupnya. (Ril/Red)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *