Viral Divideo Instagram, Oknum Sekda OKI Diduga Arahkan Para Kades se-OKI Memilih Caleg Iskandar dan Alki, Bawaslu OKI Diminta Tegas

Viral Divideo Instagram, Oknum Sekda OKI Diduga Arahkan Para Kades se-OKI Memilih Caleg Iskandar dan Alki, Bawaslu OKI Diminta Tegas

HUKUM, OKI98 Dilihat
Ogan Komering Ilir, RK.com – Viral dimedia sosial akun Instagram Sumsel_aktif menayangkan video diduga oknum Sekretaris Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ikut menyuarakan dan mengarahkan salah satu kandidat bakal calon DPR, baik DPR RI maupun DPRD Provinsi agar didukung oleh kades dan masyarakat OKI.
Menanggapi viral nya video Instagram Sumsel_aktif tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Transparasi Akuntabilitas Publik (LSM TRAP) melalui juru bicara Supeno mengatakan, dalam video yang lagi viral tersebut, terdengar dengan jelas suara  seseorang yang diduga oknum Sekretaris Daerah Kabupaten OKI berinisial (AW) seperti sedang mengarahkan para Kepala Desa se Kabupaten OKI untuk memilih salah-satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD RI, yang saat ini sedang menjabat Bupati OKI dan Alki anaknya Bupati,” terangnya.
Arahan itu terlihat dan terdengar jelas dalam video yang beredar pada kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa Se Kabupaten OKI, nampak juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri OKI dalam video tersebut,” ungkapnya.
Klik link berikut :
https://www.instagram.com/reel/CxvAsDjyOPm/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Dalam video itu Oknum AW mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pesan dari bapak bupati.
“Saya menyampaikan pesan dari bapak bupati, karena beliau tidak berkesempatan hadir, mohon doanya dan dukungannya dan seluruh kades se Ogan Komering Ilir dan masyarakat masing-masing desa,” jelasnya dan disambut hiruk pikuk tepuk tangan peserta yang hadir.
Lanjutnya, agar apa yang dicita-citakan bung Alki untuk maju DPRD Provinsi Sumsel, kemudian bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI dapat terwujud, aamiin.
“Tolong sampaikan ya pak kades dan kepada masyarakat di desa,” ujarnya dalam pidato tersebut.
Nampak terdengar suara dari video tersebut, ada yang mengatakan siap dan ada yang mengatakan Inshaallah.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas mengatur larangan tersebut.
Masih menurut Supeno, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang yaitu :
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kita minta Bawaslu OKI Bertindak Tegas, karena menurut amanah Undang-undang Pemilu hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,
“Kita minta Bawaslu harus menerapkan aturan Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu serta mendesak Bawaslu segara mengaktifkan Gakumdu dan proses
secara hukum, karena hal tersebut fatal,” tegas Supeno.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga  berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu salah satu komisioner Bawaslu, Kaprowi mengatakan, terkait hal tersebut “Sudah ado yang melaporkannya bro,” singkatnya. (Tim)
Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dilansir dari Beranda Berita PusatTerkait Netralitas ASN PNS dalam Pemilu di 2024 ini, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.
Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN) Sumber: Setkab RI
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *