Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian kualitas mutu pelayanan rumah sakit berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin keselamatan pasien, meningkatkan mutu pelayanan, dan melindungi hak-hak pasien
“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan evaluasi bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah untuk mengukur kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundangan dan standar mutu,sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien,” ungkap Direktur RSUD Kayuagung, Dr. Asri, Senin, (2/10/2023).
Dikatakannya, Sebelumnya Rumah sakit tipe C ini telah melaksanakan akreditasi rumah sakit pada tanggal 15,20 dan 21 September 2023 lalu. Kegiatan itu melibatkan tim surveior dari LARS DHP yang melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen akreditasi yang meliputi aspek-aspek pelayanan rumah sakit, seperti manajemen, sumber daya manusia, sarana prasarana, rekam medis, farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, dan lainnya.
Asri menambahkan akreditasi paripurna merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati OKI dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat OKI.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Dinas kesehatan kab.OKI yang terus mendukung kami dalam proses akreditasi ini. juga terima kasih kepada tim surveior LARS DHP yang telah memberikan masukan dan saran untuk kemajuan RSUD OKI,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan akreditasi paripurna ini, RSUD Kayuagung akan terus berbenah berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
“Akreditasi paripurna ini bukan hanya di atas kertas, namun harus terimplementasi di dalam pelayanan sehari-hari. Kami juga akan terus berinovasi dan mengembangkan layanan-layanan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” singkatnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI