Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Ihsan Mahdi Pane didampingi Kasdim 0402/OKI-OI Mayor Czi Saipul Anwar menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten OKI.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan,” harap Irsyad.
Lebih lanjut, pada patroli keliling itu Irsyad juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.
Pun demikian, Irsyad mengingatkan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Ril)