Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial F alias AH yang merupakan warga desa Cahaya Marga Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Pemulutan desa Sukamerindu kecamatan Pemulutan Barat saat hendak menonton Organ Tunggal pada hari Rabu (4/10/2023) yang lalu. Dan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 butir narkotika jenis Extasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait adanya isu miring dari Polres Pemulutan, dirinya telah memerintahkan Propam Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan.
“Sekarang kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh Propam Polres Ogan Ilir mas,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik, Kamis (12/10/2023) sore.
“Saat ini masih di Lidik oleh Propam, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” jawab mantan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.
“Kalau memang terbukti bersalah, maka oknum Polsek Pemulutan tersebut pasti akan kita berikan sanksi yang tegas,” tutupnya. (Ard)