Ogan Komering Ilir, RK.com – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten OKI diserahkan oleh Bupati OKI, Dja’far Shodiq, Jum’at, (12/1/2024) di Kayuagung.
DPA 2024 yang berisi instrumen kebijakan APBD 2024 itu difokuskan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang sehat serta berkelanjutan.
Tahun 2024, kata Shodiq, merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024 sehingga seluruh pemangku kebijakan perlu mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.
“5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran; mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran; belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD, Ir. H. Munim., MM dalam laporannya merinci alokasi belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai 2,6 Triliun Rupiah.
“Terdiri dari belanja operasional yaitu Rp. 1,7 Triliun; belanja modal Rp. 317 Miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp. 112 Miliar dan belanja transfer sebesar 437 Miliar,” Ungkap dia.
Sumber pendanaan tersebut papar Munim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 432 Miliar, Pendapatan Transfer senilai 2, 1 Triliun; dan pembiayaan Sebesar Rp. 83, 5 Miliar. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI