Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan selain sebagai lembaga penegak hukum dibidang pidana umum, Kejari juga mempunyai fungsi Keperdataan dan TUN yang meliputi lima hal yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya serta pertimbangan hukum.
“Misalkan kami dari Bidang Datun melakukan pendampingan, itu bukan hanya stempel saja. Kalaupun kegiatan itu kita dampingi, tentu akan dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, ada APH lain yang masuk dalam kegiatan, kita akan dampingi dan sampaikan bahwa pekerjaan itu telah didampingi dan akan kita komunikasikan,” ungkapnya.
Dia berharap, kedepan MOU ini tidak hanya stempel saja, tapi dapat ditindaklanjuti dengan cara berkolaborasi dan bersinergi sehingga pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak ada hambatan terutama terkait masalah hukum.
Sementara itu, Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Dedriyansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat dibutuhkan oleh Pemkot Lubuklinggau dalam menjalankan tupoksinya.
Oleh karena itu, sinergitas yang telah dibangun dengan baik harus terus dioptimalkan.
“Terima kasih atas beberapa hal yang telah dibantu, pendampingan maupun pengawasan program strategis yang merupakan efek positif untuk mencegah terjadinya tindak pidana hukum dilingkungan Pemkot Lubuklinggau,” tutupnya. (FS/Aaf)