PJ Bupati Banyuasin Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja

PJ Bupati Banyuasin Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja

Palembang, RK.com – Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan digelar di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Rabu (17/1/2024).

Didampingi oleh Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., MH, Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Ir. Apriansyah, ST., MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsyah, S. STP., M.Si, Pj. Bupati menyerahkan hasil pemeriksaan.

Suami dari Hj. Merry ini menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2023 telah disampaikan sesuai dengan prosedur, mengikuti arahan BPK yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Semua hasil yang kami serahkan sudah sesuai dengan arahan dari BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan. Insha Allah, Kabupaten Banyuasin telah menyerahkan hasil laporan yang telah dikerjakan tahun 2023 dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk penyelenggara pemerintahan menyampaikan hasil dari kinerja yang telah dijalankan dan mempertanggung jawabkan laporan Keuangan yang telah dilaksanakan.

“Kabupaten Banyuasin insha Allah saya yakin telah melakukan arahan dan prosedur dari BPK dalam penyampaian laporan ini. Banyuasin dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan oleh BPK agar terus dapat memperbaiki penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (MS/Ril)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *