Penerima LHP merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Musi Rawas
- Kota Pagaralam
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam menjelaskan akan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikannya segera kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah kepada BPK telah sesuai dengan perundang-undangan, prosedur, dan tahapan-tahapan yang benar.
“Terima kasih saya sampaikan kepada BPK atas penyerahan laporan hasil pemeriksaan yang diberikan dalam mendukung penyelenggaraan, serta pengelolaan keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel,” jelas Pj. Bupati Banyuasin.
“Tentunya kami mengharapkan dari LHP ini akan menjadi acuan seluruh Kabupaten Kota dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk DPRD saya ucapkan terima kasih atas kinerja nya selama ini karena telah memberikan sinergi yang positif dalam proses pemeriksaan, LHP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan dan sebagai bahan evaluasi kepala daerah serta jajarannya dalam mengambil langkah-langkah,” ungkapnya.