Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Jadi, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik,” Ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus Pada acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jum’at, (26/1/2024).
Kemudian, tambah dia, warna kuning yang berarti pelayanan publiknya biasa saja.
“Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B,” urai Robby.
Dia menyebut ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. 3 layanan dasar dan 2 layanan strategis,” imbuhnya.
Untuk OKI pada tahun 2023, OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Sugih Waras dan Puskesmas Mulya Guna.
Penjabat (Pj) Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, penilaian Ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023, atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin.
“Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutur Asmar.
Asmar juga meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik. Ia juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat OKI. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI