Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH menyebutkan bahwa, Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial By (24) dan SP (24), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana, pada hari Senin (4/3/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas polsek Indralaya yang dibantu oleh para warga, menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Desa Pulau Kabal. Para pelaku ditangkap Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya saat melakukan Patroli Antisipasi 3C.
Kemudian, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, setelah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka berinisial By Bin Barhamsah yang telah melakukan Pencurian Buah Sawit Di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan secara bekelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian selanjutnya melakukan perkembangan Terhadap Tindak Pidana Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda atau yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang diduga hasil dari kejahatan (Membeli Buah Sawit yang Diduga hasil dari pencurian) yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP. An Tersangka.
Ipda M Agus Akbar, SH Kanit Reskrim Polsek Indralaya menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Indralaya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (JR/HMS).