Unit Reksrim Tanjung Lubuk OKI Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian Handphone

Unit Reksrim Tanjung Lubuk OKI Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian Handphone

Berita, KRIMINAL, OKI, POLRI104 Dilihat
Ogan Komering Ilir, RK.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dua Unit handphone beda merk disebuah rumah kontrakan di desa Pulau Gemantung Ulu, kecamatan Tanjung Lubuk, kabupaten OKI pada Sabtu (13/1/2024) lalu sekira pukul 03.30 WIB, pagi.

Dua handphone tersebut diantaranya adalah 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru dan  1 (satu) unit handphone merk A15s warna biru misteri.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Sadikin, SH menjelaskan, penangkapan pelaku seorang pria berinisial ZA (41) sendiri di tangkap berawal dari laporan Korban EM (25) ke Polsek Tanjung Lubuk.

Dalam laporannya, Korban menceritakan bahwa pada hari Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung lubuk Kabupaten OKI telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (tertangkap) dan pelaku N (DPO).

Dari pengakuan pelaku ZA, “Dirinya bersama pelaku N, melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakan korban dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian, setelah jendela berhasil dibuka keduanya masuk dan mengasak barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 pro, 1 (satu) unit handphone Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15s, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C33, serta 1 (satu) buah jam tangan merk Amaspit dan uang tunai sebesar Rp.720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolsek.

Setelah.dilakukan penyelidikan, Sambung Kapolsek,  di peroleh petunjuk bahwa 1 (satu) unit handphone merk Realme C33 warna biru berada pada pelaku ZA.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan (satu) unit handphone merk Realme C33 warna biru milik korban di dalam kantong celana pelaku,” Terang Kapolsek.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Lubuk dan dilakukan introgasi.

“Dari hasil introgasi tersebut, pelaku mengakui bahwa benar kalau handpone tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukannya bersama pelaku N (DPO) yang terjadi pada hari Sabtu, (13/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB dI desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI,” Imbuhnya.

“Dari perbuatan yang dilakukan terhadap pelaku, kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Red)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *