Curi Handphone Saat Korban Sedang Tidur, Pria ini Diamankan Polisi

Curi Handphone Saat Korban Sedang Tidur, Pria ini Diamankan Polisi

Berita, KRIMINAL, OKI, POLRI126 Dilihat
Ogan Komering Ilir, RK.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel berhasil membekuk seorang pria berinisial SI alias Unai bin Argani (41) warga desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir. Pria ini di tangkap petugas karena telah melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu (3/1/2024) lalu, sekira pukul 03.30 WIB dirumah korbannya di desa Talang Pangeran kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI. Jum’at (15/3/2024).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si melalui kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH menjelaskan, Kronologis tindak pidana pencurian tersebut diketahui pada saat ibu korban pulang dari sholat subuh berjamaah dimasjid dan mendapati pintu lemari plastik sudah terbuka.

“Dengan sontak, korbanpun langsung terbangun dari tempat tidurnya dan melihat 3 unit handphone nya telah raib di gondol maling,” Jelas Kapolsek.

Adapun 3 unit handphone yang hilang digondol maling tersebut di antaranya : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam dengan seri Imei 1 : 354354554036007, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A54 warna hitam denga seri IMei 1 : 352350277361997, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2.

“Dari insiden akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” Terang Kapolsek.

Sempat buron, terang Kapolsek IPTU Adi Usman lagi, pada hari Jum’at (1/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB akhirnya didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007 dalam penguasaan pelaku.

Tak ingin buruannya lepas lagi, kemudian anggota Polsek Teluk Gelam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Teluk Gelam AIPTU MH Pohan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku di rumahnya di desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kebupaten Ogan Ilir.

“Sesampainya di lokasi rumah pelaku, didapati pada saat itu pelaku sedang tertidur pulas. Kemudian, anggota Polsek Teluk Gelam tak ingin berlama-lama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ungkap Kapolsek.

Saat diamankan dan dilakukan introgasi, IPTU Adi Usman mengunggkapkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan mendapatkan hasil curian berupa barang bukti 1 (satu) unit handphone meek Samsung Galaxy A22 dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007.

Kemudian selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007 dibawa ke Mapolsek Teluk gelam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Adi Usman. (Red)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *