Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si melalui kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH menjelaskan, Kronologis tindak pidana pencurian tersebut diketahui pada saat ibu korban pulang dari sholat subuh berjamaah dimasjid dan mendapati pintu lemari plastik sudah terbuka.
“Dengan sontak, korbanpun langsung terbangun dari tempat tidurnya dan melihat 3 unit handphone nya telah raib di gondol maling,” Jelas Kapolsek.
“Dari insiden akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” Terang Kapolsek.
Sempat buron, terang Kapolsek IPTU Adi Usman lagi, pada hari Jum’at (1/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB akhirnya didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007 dalam penguasaan pelaku.
“Sesampainya di lokasi rumah pelaku, didapati pada saat itu pelaku sedang tertidur pulas. Kemudian, anggota Polsek Teluk Gelam tak ingin berlama-lama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ungkap Kapolsek.
Saat diamankan dan dilakukan introgasi, IPTU Adi Usman mengunggkapkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan mendapatkan hasil curian berupa barang bukti 1 (satu) unit handphone meek Samsung Galaxy A22 dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007.