Setelah berhasil meringkus NA dan DM pelaku pembobol SMAN 6 Prabumulih, Kemudian Tim Elang Muara Polsek Cambai melakukan pengembangan kasus bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, guna mengejar 2 pelaku lagi, yaitu MA dan TM masih DPO.
Tak butuh waktu lama, 2 DPO Lagi tersebut berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Prabumulih, Jumat malam, (15/3/2024).
TM dan MA adalah warga Kecamatan Prabumulih Timur, dan kini harus mempertanggung perbuatannya di mata hukum. Karena, terlibat kasus pembobolan SMAN 6 Prabumulih bersama NA dan DM telah ditangkap terlebih dahulu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIk dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Butsi Abdurakhim, SH membenarkan hal itu. Sabtu, (16/3/2024).
Ditangkapnya, 4 pelaku pembobol SMAN 6 Prabumulih, ternyata pelakunya adalah ABG menuntaskan kasus ini. Apalagi, sejumlah barang bukti telah disita guna menjerat pelaku.
“Sekarang proses hukumnya, tengah berjalan. Dan, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (MD)