Adapun kronologis kejadian, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi menjelaskan, penangkapan ke dua tersangka E (21) dan H (30) warga Tulung Selapan Ilir, bermula dari laporan korban A (19) ke Polsek Tulung Selapan yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor Honda CRF warna merah putih dengan nomor polisi BG 5207 KAW dengan nomor rangka : MH1KD1118NK336396 dan nomor mesin : KD11E-1335722 milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Menurut keterangan korban, Pada saat itu Korban ditelpon oleh sdr.A untuk mengantarkan baju kerumah sdr.I. kemudian, korban memarkirkan motornya di teras Kostan milik sdr.I kemudian korban masuk kekostan sdr.I. tak lama kemudian saat korban hendak pulang, kunci motor sudah rusak. Selanjutnya korban meninggalkan motor tersebut di depan teras kostan sdr.I, kemudian korban langsung pergi kerumah temannya.
Setelah mendapatkan laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandy, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPDA Suparman, SH dan anggota tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya, tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya, ada seseorang dicurigai yang akan melakukan tranksaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
Kemudian Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti. “Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Terang Kapolsek.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)