Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.
“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” Ujar Pj Bupati Asmar usai menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama.
“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya,” Pungkas Asmar.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.
Selanjutnya Andri mengatakan Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah
“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” Jelasnya. (Ril)