Permohonan warga agar izin HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tesebut dicabut dikirim langsung ke Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, menjelaskan keinginan masyarakat meminta dicabutnya izin HGU PT BCI ini bukan tanpa alasan. Dimana sejatinya keberadaan perusahaan perkebunan sawit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem kebun plasma, namun justru sebaliknya, karena tidak juga beroperasi.
Dikatakan Sang Dewi, masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. “Intinya masyarakat meminta agar lahan mereka dikembalikan, mereka jangn jadi kuli di negeri sendiri,” tegas Sang Dewi.
Sang Dewi menduga tidak digarapnya lahan tersebut oleh pihak PT BCI karena motif dagang semata yang dijadikan objek jual beli bukan sesungguhnya untuk berkebun sesuai dengan persetujuan pemerintah yang tertuang dalam izin HGU.
“Kalaupun pemerintah tidak bisa mencabut HGU PT BCI masyarakat meminta agar lahan masyarakat yang masuk wilayah HGU seperti Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, Rantau Lurus, untuk inclave atau keluar dari izin HGU karena tidak pernah menerima ganti rugi maupun menikmati plasma,” tandasnya. (AO)