Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang diketuai oleh Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., M.Hum, didampingi hakim, Indah Wijayati, SH., MKn dan Nadia Septianie, SH menghadirkan 4 orang saksi, salah satu diantaranya atas nama Mizar.
Pada sidang tersebut, dihadapan hakim Mizar meminta maaf kepada Angkasa alias Kocot. lantaran telah menyebutkan namanya dalam kasus pembunuhan tersebut, karena ketika itu dalam keadaan terancam.
Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi Rekan Rusdianto SH, Hayuddin SH dan Subrata SH menjelaskan, bahwa saksi Mizar adalah saksi mahkota yang mengetahui tentang kejadian. karena dia bersama korban pada saat kejadian terjadinya pembunuhan.
“Dia menyampaikan maaf tersebut, karena pada BAP awal dia merasa terancam. dengan adanya ancaman terdakwa Hendra kepada Mizar yang meminta untuk tidak ikut-ikutan dan meminta menyebutkan nama Angkasa atau Jang kocot, Akhirnya pada saat dimintai keterangan polisi pada BAP awal dengan kondisi Ketakutan, Terancam , trauma, Mizar menyebutkan nama Hendra dan Jang Kocot,” jelasnya.
Kemudian, setelah BAP dan ditangkapnya Hendra dan Jang Kocot. selama satu bulan Mizar merasa dihantui-hantui, merasa ketakutan, merasa bersalah atas perbuatan dilakukan, dan menyampaikan pula saat dihantui-hantui korban, meminta untuk di sebutkan nama pelaku-pelaku yang sebenarnya.
“Pada tanggal 30 November 23, Mizar ingin mencabut BAP, dan menerangkan tentang Pelaku yang sebenarnya membunuh Saidina Ali. namun pada saat itu, penyidik hanya mengizinkan Mizar mencabut BAP tanpa diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya,” jelas Aziz.
Sebelumnya dalam persidangan, terungkap pula peran pelaku lain dengan inisial R dan S bersama terdakwa Hendra yang ikut membacok korban. Mizar menerangkan bahwa Selain Hendra yang membacok korban, ada pelaku inisial S dan R yang sama-sama ikut membacok korban, masing-masing 2 kali. setelah membacok korban, pelaku tersebut dengan inisial S memegang tangan kanan Mizar dan pelaku inisial R memegang tangan Kiri korban. lalu, Hendra mengancam Mizar untuk menyebutkan nama Jang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.
“Yang pastinya kami selaku kuasa hukum, terpanggil dalam mendampingi perkara ini. ini menyangkut hati nurani, dimana ada orang yang diduga tidak bersalah harus di hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak sama sekali ia lakukan.
“Kami selaku tim kuasa hukum bertugas mengupayakan hadirnya keadilan untuk klien kami, dengan mengawal jalannya persidangan dan menghadirkan saksi agar fakta-fakta terungkap berdasarkan kebenaran, dan kami berharap klien kami agar dapat dibebaskan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Angkasa alias Jang Kocot meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Terlihat dari hasil sidang keterangan saksi, bahwa keluarga korban pembunuhan termasuk anak dari korban, tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut kuasa hukum Aulia Aziz, SH didampingin tim menjelaskan, pihaknya hari ini menghadiri agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan yang ada di desa Pematang Kijang, kecamatan Jejawi beberapa waktu lalu.
Aziz menuturkan, pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari beberapa saksi dari korban yang dihadirkan. dimana dalam keterangan tersebut, bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Pada hari ini klien kita belum dimintai keterangannya. namun, pada saat ini kita dapat mengambil garis besar saksi-saksi yang dihadirkan khusus dari kepolisian, itu hanya mengetahui terkait masalah keterangan saksi mahkota yaitu MZ. yang menerangkan bahwasanya dua pelaku. namun, pada saat perkembangan kasus, mizar mencabut BAP dan memberikan BAP tambahan bahwasanya pelaku yang disebut bukanlah saudara Jang Kocot, melainkan pelaku berinisial R, S, dan H. menyebutkan nama jang Kocot karena posisinya terancam,” tuturnya.
Dirinya menambahkan dalam fakta persidangan, pihaknya mempertanyakan kepada saksi-saksi, kepada istri dan anak korban masalah motif.
“Bahwa satu bulan sebelum kejadian, ada indikasi ingin mencelakai dari beberapa orang yang disebutkan dari nama-nama yang disebutkan tidak ada nama klien kami yaitu angkasa atau jang kocot. justru nama-nama yang disebutkan itu, menyangkut pelaku berinisial H dan teman-temanya,” tambahnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari keterangan saksi-saksi, serta melihat fakta-fakta bahwasanya klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuh, dan kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kita harapkan klien kami dapat dibebaskan dalam perkara, orang yang tidak bersalah harus dibebaskan. karena, dalam hukum ada istilah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan hakim dapat menggunakan hati nurani benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang muncul nanti, tanpa ada hal-hal yang mengotori. bersihnya dan kredibilitas dari pengadilan ini,” pungkasnya. (Rico)