DPP LBH CCI Wilayah I Menyelenggarakan Pembinaan 54 Desa, Kelurahan, & Nagari Sadar Hukum Melalui Program PJA

DPP LBH CCI Wilayah I Menyelenggarakan Pembinaan 54 Desa, Kelurahan, & Nagari Sadar Hukum Melalui Program PJA

Pekanbaru, RK.com – Untuk meningkatkan kesadaran Desa/Kelurahan/Nagari Sadar Hukum, DPP LBH CCI Koordinator Wilayah I (Indonesia Bagian Barat) Dr H Misri Hasanto,M.Kes sekaligus Sekjen DPP P3N CCI menyelenggarakan Pendampingan Program Paralegal Justice Award (PJA) mulai tahun 2024. Demikian keterangan Dr H Misri saat ditemui media, Selasa (30/4/2024).

Paralegal Justice Award (PJA) adalah program Rutin Kemenkumham RI setiap tahun dan membutuhkan mitra LBH untuk membantu pembinaannya melalui program Desa, Lurah, dan Nagari Sadar hukum. Untuk Paralegal Justice Award 2024, pendaftarannya telah dimulai sejak September 2023 yang lalu dan berakhir dengan pemberian Anugerah Paralegal Justice Award pada tanggal 1 Juni 2024 yang akan datang.

Untuk PJA 2025 direncanakan dibuka pendaftarannya pada bulan September 2024 dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan kemenkumham RI. Jadi peran LBH CCI di sini adalah melakukan pendampingan bagi Desa, Kelurahan, dan Nagari yang mau ikut PJA untuk tahun 2025. DPP LBH CCI Wilayah I mempunyai 54 Desa/Kelurahan/Nagari Binaan, terdiri dari 3 Desa/Kelurahan/Nagari untuk tiap tiap Provinsi di Indonesia Bagian Barat (ada 18 Provinsi).

Bagi Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari yang ikut PJA 2025, silahkan menghubungi WA 081270508423 (Dr H Misri) dan mengikuti program pendampingannya, yang akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.

Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE sangat mendukung program yang digagas oleh Kepala Perwakilan LBH CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes terkait program pendampingan PJA 2025 bagi Desa/Kelurahan/Nagari, sehingga semakin banyak terbentuk Desa, Kelurahan, dan Nagari Sadar Hukum.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari adalah Mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh LBH CCI, KTA, Sertifikat Paralegal dan mengikuti jadwal pendampingan yang telah ditentukan. Untuk peningkatan Kapasitas Paralegal, Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari mengikuti Program Pembinaan Paralegal berkelanjutan dan Seminar atau worshop Paralegal, baik secara virtual maupun tatap muka (ofline),” Ujar Dr H Misri saat ditemui media. (Ril)

Sumber : LBH CCI 
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *