Peresmian dilakukan bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan kartu identitas anak (KIA) untuk anak Umang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
”Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak,” Ujar Refly.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik. Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan, “Dengan adanya kerja sama ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil. Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien.”
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan dalam rangka program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menambahkan, “Program ini adalah wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini.” (Ril)