Bahas Konflik PT SWA dan Desa Sungai Sodong, ini Strateginya

Bahas Konflik PT SWA dan Desa Sungai Sodong, ini Strateginya

Berita, OKI, POLRI10 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, RK.com – Polres OKI gelar sosialisasi HAM dari Divisi hukum mabes Polri dan audiensi pembahasan PT. SWA dan desa Sungai sodong. Rabu, (05/06/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala biro bantuan hukum Polri Brigjen pol Veris Septiansyah, SH, SIK, M.Si, MH yang di dampingi oleh Kabag HAM Robankum Polri Kombespol Toni Binsar, SH., SIK., M.Si dan Kasubbag HAM Robankum Polri Pembina Budi Raharjo, SE.

Rombongan tiba di Polres OKI sekira jam 10.00 wib yang langsung disambut oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK di dampingi Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu, SIK beserta para PJU polres OKI.

Kegiatan yang di pusatkan di aula SAR polres OKI ini mengangkat tema Kajian HAM oleh Divkum Polri tentang Audiensi pembahasan PT. SWA dan desa Sungai sodong bersama Karobankum Divkum Polri.

Photo Dok : Polres OKI, Radarkeadilan.com

Turut hadir dalam kegiatan dialog bersama Karo Bankum Divkum Polri, Asisten 1 Pemda OKI Antonius Leonardo, Dandim 0402 Letkol Inf. Yontri Bhakti, SH., MH, Kajari OKI di wakili Kasi Pidum, perwakilan DPRD OKI Sugeng,
Kepala ATR/BPN Revan, tokoh agama, tokoh masyarakat, camat Mesuji, Forum kades OKI, kades Mesuji, kades Mesuji Raya dan kades Mesuji makmur.

Dalam kesempatan ini Karo Bankum Divkum Polri BJP Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait.

adapun strateginya yang dapat dilakukan antara lain melalui

1. Dialog dan Mediasi :
Fasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa, termasuk petani lokal, perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat adat.

– Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan :
Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.

– Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif :
– Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.

– Gunakan teknologi pemetaan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

4. Konsultasi dengan Masyarakat Adat :
– Hormati dan konsultasikan dengan masyarakat adat sebelum melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru.

– Pastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

5. Transparansi dan Akuntabilitas :
– Tingkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit.

– Buat mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

6. Kolaborasi Multi-Stakeholder :
– Bentuk forum multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat lokal untuk mencari solusi bersama.

– Adakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan isu-isu yang muncul.

7. Pengawasan dan Evaluasi :
– Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan program penyelesaian konflik.

Publikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan terus-menerus.

8. Pendidikan dan Penyuluhan :
Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses penyelesaian konflik.

– Sediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan jalur hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa.

Inilah metode-metode yang harus dilaksanakan sehingga kedepan kita bisa memecahkan satu permasalahan atau pun mengambil satu keputusan yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Red)

Sumber : Humas Polres OKI

Bagikan