Terang-Terangan Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kades di OKI Bisa Masuk Ranah Pidana Pemilu

Terang-Terangan Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kades di OKI Bisa Masuk Ranah Pidana Pemilu

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipertanyakan. Pasalnya, kades berinisial NK diduga tidak netral, dikarenakan secara terangterangan mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada OKI 2024.

Ketidaknetralan oknum Kades Somor ini terlihat jelas, karena memasang poster paslon JADI di bagian kaca belakang mobilnya.

“Kita ada buktinya, kita juga telah memastikan mobil dengan nopol BG 1362 QC merupakan kendaraan pribadi milik kades tersebut. Sebab, selama ini dia selalu menggunakan mobil tersebut,” ucap warga Somor bernama Anisar, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya lagi, foto mobil tersebut diambil didepan rumah oknum kades itu yang berada di Kota Palembang. Sehingga sudah jelas jika oknum Kades Somor tidak netral dan mendukung salah satu paslon Pilkada OKI.

“Kami berharap agar pemerintah desa bisa netral, tidak menunjukkan keberpihakannya ke salah satu paslon, karena ini pesta demokrasi,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, seorang kepala desa seharusnya tidak memihak ke salah satu paslon.

Sebab, kata dia, hal ini akan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon kalau sudah masuk tahap kampanye.

“Hal ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu OKI. Ini merupakan informasi awal yang nanti akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu OKI.

“Jika dalam penelusuran kami mendapatkan bukti-bukti kuat, maka akan dijadikan temuan yang kemudian akan direkomendasikan ke instansi berwenang,” tutupnya.

Terpisah, Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengaku kalau kepala desa beserta perangkatnya telah dibuatkan imbauan melalui surat edaran dari bupati untuk bersikap netral dalam Pilkada.

“Bagi mereka yang melanggar dan terbukti tidak bersikap netral, akan dijatuhi sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

Pj. Bupati juga berterima kasih atas informasi yang diberikan dan akan segera ditindak lanjuti Inspektur Inspektorat OKI untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, oknum Kades Somor ketika dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp  (WA) di nomor 0822 8091 xxxx belum merespons sama sekali, hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Telah diterbitkan : beritananda.net (Iwan)

Bagikan