Setelah adanya hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp14 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Dengan adanya hasil audit tersebut, rupanya penyidik Polres OKI kembali menindaklanjuti laporan dari para petani sawit dari Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji OKI.
Salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito terlihat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI, Selasa 17 September 2024.
Kepada wartawan, Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya menjelaskan jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.
Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.
Dari jumlah itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.
Sisanya Rp14 miliar lebih rencananya akan digunakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD,” ungkap Kuncoro di kantor PWI OKI.
Sayangnya, ketika dilakukan rapat anggota, diketahui uang senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.
“Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021.
Pengurus tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut.
Namun karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut.
Baru setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.
“Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab.
Para petani ingin uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri membenarkan jika permasalahan ini masih dalam tahap pemeriksaan. (Tim)