Sumber informasi dari Advokasi H. Sutikno, S.H., M.M., CPM. Legal, PT. Jebus Maju Menerangkan Dasar dari Mencabut laporan kepolisian ini adalah Kemanusiaan. Karena PT. Jebus Maju ini adalah Perusahaan yang Bergerak di bidang Pelestarian Hutan/konservasi yang berada di Kabupaten Merangin Jambi.
Pihak Keluarga Tersangka Atas nama istri tersangka, Yesi Litiana Putri dan Kepala Desa Baru Nalo Tamrin, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD Memohon Maaf kepada PT. Jebus Maju atas kejadian/ Kehilafan Demo maupun Pengerusakan.
Pihak Desa Mengaku Bersalah dan Tidak akan Mengulangi Perbuatannya Kembali.
Poin-poin Surat Pernyataan diantara :
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT. Jebus Maju
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan bekerja sama yang baik dengan PT. Jebus Maju untuk menjadikan hutan lestari (konservasi)
– kepala Desa Baru Nalo dengan PT. Jebus Maju dan Seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi
– Kepala Desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan mendukung Program – Program PT. Jebus Maju dengan tujuan yang baik
– Kepala Desa Baru Nalo Beserta – sama dengan PT. Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal) dan perburuan liar di wilayah kerja PT.Jebus Maju
– Kepala Desa Baru Nalo bersama – sama dengan PT. Jebus Maju akan Menertibkan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT. Jebus Maju Sesuai dengan Undang–undang Negara Republik Indonesia.
– Untuk Tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan.
Dasar dari perdamaian/Bersepakat itu lah Restorative Justice Terwujud.
Laporan : Sutikno