Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).
Dihadapan staff Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti–bukti berupa print out screenshoot photo dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH., CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, yang menampilkan sejumlah komentar, yang salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujar dia.
Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 1.
“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon. Ini ada sanksi pidananya,” tandas dia.Â