Rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas kepada seluruh pihak terkait. Komisi III DPRD Muba meminta PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, melakukan pemulihan dampak lingkungan secara menyeluruh, merawat dan memeriksa jaringan pipa secara berkala, menyediakan akses air bersih serta pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, mempertimbangkan pemberian kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyiapkan langkah relokasi apabila hasil kajian teknis menyatakan lahan sudah tidak layak huni atau diusahakan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta memperketat pengawasan di lapangan, sementara Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya diperintahkan membentuk Satuan Tugas lintas instansi guna mempercepat penyelesaian masalah ini.
Komisi III DPRD Muba memberi batas waktu hingga 6 Agustus 2026 kepada seluruh pihak untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disepakati.
Masalah ini bukan sekadar soal ganti rugi materiil, melainkan berkaitan erat dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kelangsungan hidup ribuan warga yang menggantungkan nasib pada sektor pertanian.
Penyelesaian yang diharapkan bukan hanya mengurus kerugian sesaat, melainkan memulihkan kualitas lingkungan sekaligus menjamin perlindungan jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak belum menyampaikan tanggapan resmi terhadap seluruh paparan dan tuntutan yang disampaikan dalam RDP.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keseimbangan, keobjektifan, dan keakuratan informasi yang disajikan kepada publik. (*/Desi)







