Empat Lawang, Radar Keadilan – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan oleh aparatur kepolisian setelah mencoba melarikan diri menuju Provinsi Jambi melalui kendaraan bus.
Penangkapan dilakukan secara sinergis antara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Tersangka berinisial A.S., berusia 36 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditemukan dan diambil ke dalam kuasa saat berada di dalam Bus Handoyo yang sedang melaju menuju Kota Sarolangun.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di lingkungan kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku mengambil sejumlah barang berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang seluruhnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh D.P.P., berusia 32 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Subdivisi Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan.









