Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) sebagai pihak yang terindikasi melakukan pengelolaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah resmi disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kondisi ini menuntut tanggapan cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat dan kelestarian sumber daya alam.
IZIN HANYA 788 Hektare, 2.360 Hektare Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan data perizinan resmi yang diperoleh tim redaksi pada Jumat (16/01/2025), PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun, melalui dokumen persetujuan yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025, pemerintah pusat hanya menyetujui areal seluas 788 hektare.
Dengan demikian, sekitar 2.360 hektare lahan yang diajukan tidak mendapatkan persetujuan resmi, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dikelola sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kondisi ini mengundang pertanyaan serius terkait aktivitas faktual yang dilakukan perusahaan di lapangan.
Masyarakat Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi dan Penertiban











