19 Organisasi Advokat Belum Terlibat Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Langkah Hukum ke Kemenkumham

19 Organisasi Advokat Belum Terlibat Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Langkah Hukum ke Kemenkumham

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2581 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Advokat memicu perdebatan mendasar tentang prinsip partisipasi dan keadilan dalam pembentukan regulasi yang menyangkut hajat hidup ribuan praktisi hukum di Indonesia.

Sebanyak 19 organisasi advokat belum dilibatkan dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung, sehingga mendorong tokoh pengembangan profesi advokat mengambil langkah tegas.

banner"300x250"title"300x250"

Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., pendiri PERADI PARB dan Peradi Profesional01_24, menyampaikan keberatan resmi atas ketidakhadiran perwakilan 19 organisasi advokat yang diwakilinya dalam seluruh tahap pembahasan RUU Advokat.

Pernyataan sikap ini akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers guna mendorong perbaikan proses legislasi demi terciptanya regulasi yang benar-benar berkeadilan.

Sejak September 2026, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Hukum yang mewakili 19 organisasi advokat, meminta agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan secara wajar dalam proses pembahasan.

Hingga pernyataan sikap ini disusun, belum ada tanggapan substantif maupun kepastian tindak lanjut dari pihak Kementerian Hukum, meskipun perwakilan organisasi telah berupaya memperoleh kejelasan langsung ke kantor kementerian.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata apakah usulan kami diterima atau ditolak. Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan pandangan dalam pembentukan undang-undang yang akan menentukan masa depan profesi advokat,” tegas Prof. Aslam.

Berdasarkan informasi yang diterima, pembahasan RUU Advokat telah berlangsung beberapa kali sejak surat permohonan diajukan, namun 19 organisasi tersebut belum pernah dilibatkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keterbukaan informasi, mekanisme konsultasi, serta kriteria penentuan pihak yang dianggap layak berpartisipasi.

“Kami meminta agar tidak ada organisasi advokat yang diperlakukan seolah-olah tidak memiliki arti dalam pembentukan regulasi ini. Undang-undang yang mengatur profesi advokat merupakan kepentingan bersama. Karena itu, proses pembahasannya harus memberikan ruang yang adil bagi berbagai pandangan,” tambahnya.

Prof. Aslam mengingatkan pentingnya belajar dari perjalanan panjang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berbagai persoalan yang muncul dari penerapan undang-undang sebelumnya seharusnya menjadi bahan koreksi menyeluruh, bukan diulang dalam regulasi baru.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"