19 Organisasi Advokat Serahkan Draf Revisi UU Advokat ke Kemenkumham, Tegaskan Prinsip Multi-Bar dan Tolak Monopoli

19 Organisasi Advokat Serahkan Draf Revisi UU Advokat ke Kemenkumham, Tegaskan Prinsip Multi-Bar dan Tolak Monopoli

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2844 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam koalisi secara resmi menyerahkan naskah rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2026.

Langkah ini menjadi wujud partisipasi aktif kalangan profesi dalam mendorong pembaruan hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.

banner"300x250"title"300x250"

Penyusunan naskah perubahan ini berlandaskan semangat memperkuat hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi menegaskan sistem organisasi advokat di Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip multi-bar, yang menjamin kedudukan setara bagi seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan resmi dari negara.

“Kami secara tegas mengesampingkan segala bentuk upaya monopoli pengaturan organisasi advokat. Seluruh wadah profesi yang sah memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berkiprah sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan koalisi dalam penyampaiannya.

Dalam rancangan yang diserahkan, koalisi mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan setiap organisasi advokat yang telah disahkan Kementerian Hukum.

Lembaga ini diharapkan dapat menjamin penegakan kode etik yang independen, objektif, dan akuntabel, serta menjaga martabat profesi tanpa didominasi oleh kelompok tertentu.

Selain itu, naskah rancangan menegaskan kembali batasan ruang lingkup profesi advokat dengan profesi konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat.

banner"728x90"title"728x90"