Tahapan ini merupakan lanjutan dari proses pendaftaran peserta yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari – 27 Maret 2025 lalu.
Dalam sambutannya, Wabup OKI optimis nilai yang dihasilkan peserta dari desa/kelurahan dapatbersaing dengan peserta lainnya di Sumsel. Dok: Diskominfo OKI, radarkeadilan.com
“Kepala desa dan lurah di OKI, sudah banyak pengalaman dalam hal penyelesaian sengketa, baik sengketa lahan maupun sengketa lain, bukti yang dikirimkan juga lengkap, pastinya nilai yang diharapkan bisa tercapai,” ujar Supriyanto, beliau juga berharap penilaian ini dapat menjadipemicu kades/lurah untuklebih berinovasi dan mendokumentasikan setiap pelayanankepadamasyarakat terutama dalam hal penyelesaian hukum.
Menurut Asnedi Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, “Saat ini peserta dari Kabupaten OKI berjumlah 96 desa/kelurahan dari KecamatanKayuagung, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Sp.Padang dan Jejawi, dari pantauan terakhir Kabupaten OKI adalah peserta terbanyak dan paling antusias mengikuti ajang ini”.
Pelaksanaan Seleksi Daerah Peace Maker Justice Award, dikategorikan dalam penilaian dengan rentang nilai rendah, ringan, sedang, dan berat sesuai ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di wilayahTahun 2025 Nomor : PHN-PR 01.03–01 Tahun 2025 , sertamendukung program AstaCitaPresiden RI. (Lisin/Ril)