Lebih jauh, perkara yang kini diangkat kembali ternyata telah melalui proses pemeriksaan mendalam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah selesai, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024, yang disertai dengan surat pencabutan status tersangka atas namanya.
“Tindakan menetapkan tersangka kembali atas persoalan yang sama persis adalah hal yang sangat ganjil dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Saya memiliki dugaan kuat bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam pemahaman dan penerapan hukum pada proses penegakan hukum kali ini,” ungkapnya.
Dr. Bahrul menilai langkah pelapor yang tetap melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum meski telah ada putusan bebas dari lembaga kehormatan profesi, merupakan bukti nyata adanya iktikad buruk.
Menurut pandangannya, hal ini mencerminkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan konstitusional.
“Laporan dan penetapan tersangka ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk serangan dan kriminalisasi terhadap profesi advokat itu sendiri. Hal ini menandakan masih ada pemahaman yang keliru mengenai hak-hak dasar yang melekat pada kami selaku penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini menjadi momen penting bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk kembali menelaah dan memahami batasan serta perlindungan hukum yang dijamin undang-undang bagi advokat.
Penegakan hukum yang seharusnya menjadi wadah keadilan, justru akan kehilangan maknanya jika lembaga profesi yang berfungsi menyeimbangkan posisi hukum justru dipersulit dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas sucinya. (*/Andrian)









