Palembang, Radar Keadilan – Polemik atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Junaidi alias Ajun dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya memicu sorotan luas di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati hukum dan politik Kota Palembang, Bagindo Togar, mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga marwah dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan sekaligus menuntut transparansi serta konsistensi penegakan hukum di setiap tahap proses peradilan.
Bagindo menilai vonis yang dijatuhkan terasa berat di hati masyarakat jika dibandingkan dengan dampak peristiwa yang viral dan menyita perhatian publik.
Namun demikian, ia menegaskan penilaian terhadap sebuah putusan harus tetap berlandaskan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Belum pernah saya melihat kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang tersebar luas di media sosial, tetapi hukumannya serendah itu,” ungkap Bagindo Togar, Senin (12/10/2026).
Ia mempertanyakan mengapa proses hukum tampak berjalan berhenti pada satu orang terdakwa, sementara pihak-pihak lain yang disebut-sebut turut terlibat belum terlihat kejelasan status hukumnya.
Pertanyaan ini, menurutnya, wajar muncul di tengah masyarakat dan wajib dijawab melalui penyidikan yang tuntas serta proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenapa hanya Junaidi alias Ajun yang dihukum? Bagaimana dengan sekitar 20 orang lainnya yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa itu? Apakah mereka juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku?” tegasnya.
Bagindo menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja apabila terdapat pihak lain yang diduga kuat turut terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.
Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara setara di hadapan hukum.
Di sisi lain, Bagindo mengingatkan masyarakat bahwa ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan tetap harus disalurkan melalui jalur hukum yang sah dan tidak dengan tindakan di luar ketentuan undang-undang.
Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi masih terbuka untuk menguji kebenaran dan keadilan putusan yang telah dijatuhkan.
“Kalau tidak puas dengan putusan majelis hakim, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Perkara ini dapat diuji melalui upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Yang terpenting, semua harus berjalan berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Ia menekankan asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum adalah pilar utama yang tidak boleh dikesampingkan dalam setiap putusan pengadilan.
Penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan majelis hakim juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.
“Jangan sampai peradilan kita menimbulkan kesan tidak adil atau berat sebelah. Vonis enam bulan itu, menurut saya, terasa ringan bagi korban. Namun, penilaian terhadap putusan tentu harus dilihat secara utuh dari fakta persidangan, pertimbangan hakim, dan pasal yang diterapkan,” ujarnya.









