Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tegas menindak pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang warga yang terbukti membakar lahan seluas sekitar satu hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan.
Pelaku kini menghadapi ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.
Penindakan berawal dari informasi titik panas yang diterima dari Polda Sumatera Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti langsung oleh personel Polsek Tulung Selapan bersama Satuan Reserse Kriminal.
Di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial SH (53) sedang melakukan pembakaran lahan miliknya.
Pengamanan pelaku serta penyitaan barang bukti pun segera dilakukan di tempat.
“Petugas menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelas Wakapolres OKI Kompol Hamsal dalam rilis resmi, Jumat (14/8/2026).
Barang bukti yang disita meliputi satu alat pemantik api gas, satu wadah bekas galon yang telah dimodifikasi, serta tiga bibit kelapa sawit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lahan yang dibakar sebelumnya ditanami karet. Pelaku membakar lahan tersebut dengan maksud membersihkan areal sebelum ditanami kelapa sawit.









