Masyarakat perlu memahami bahwa penetapan batas administratif pada prinsipnya adalah bagian dari tata kelola pemerintahan dan tidak serta-merta menghilangkan hak atas tanah maupun hak keperdataan lainnya.
Apabila terdapat persoalan, penyelesaian harus mengacu pada dokumen hukum yang berlaku melalui mekanisme resmi.
Keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemkab Muba berkomitmen menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi — bukan hanya untuk menetapkan garis batas yang jelas, melainkan untuk memastikan bahwa di manapun garis itu berada, kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat perbatasan tetap terjaga dengan baik. (*/Desi)









