Batas Wilayah Muba–Muaro Jambi Dibahas di Kemendagri, Wabup Rohman Tegaskan Acuan Permendagri 126/2017

Batas Wilayah Muba–Muaro Jambi Dibahas di Kemendagri, Wabup Rohman Tegaskan Acuan Permendagri 126/2017

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Penataan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muaro Jambi memasuki tahap pembahasan kebijakan di tingkat pusat.

Wakil Bupati Muba, Kyai H. Abdur Rohman Husen, menegaskan bahwa Pemkab Muba secara konsisten berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar penentuan batas administrasi, sekaligus mendorong sinergi antarpemerintah daerah agar masyarakat di kawasan perbatasan tetap terlindungi hak-haknya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, S.T., M.Si., menyusui Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan dihadiri unsur terkait dari Kabupaten Muba, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, M.H., Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Muba Yunita, S.H., M.H., serta Camat Bayung Lencir Zukar, S.K.M., M.Si.

Wabup Rohman menjelaskan bahwa kepastian batas daerah bukan sekadar urusan garis di peta, melainkan fondasi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, administrasi kependudukan, pelayanan publik, serta penataan wilayah.

Oleh karena itu, pembahasan harus berjalan melalui mekanisme resmi yang berlandaskan hukum.

“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Bersamaan dengan itu, kami juga mendorong penguatan kerja sama antar kabupaten agar layanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan semakin baik,” ujarnya.

Penerapan ketentuan batas administrasi, lanjut Rohman, tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat di kawasan perbatasan, baik hak administrasi kependudukan maupun hak keperdataan.

Warga tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya tanpa terhalang persoalan garis batas.

“Penyusunan rumusan kebijakan batas daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antardaerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan,” tambahnya.

Pemkab Muba juga menegaskan bahwa penataan batas tidak boleh menimbulkan keresahan sosial.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"