Bebaskan PBB Bagi 253.991 Wajib Pajak, Bapenda Palembang Kejar Target Penerimaan Rp621,5 Miliar Tahun 2026

Bebaskan PBB Bagi 253.991 Wajib Pajak, Bapenda Palembang Kejar Target Penerimaan Rp621,5 Miliar Tahun 2026

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kota Palembang resmi memberikan keringanan fiskal bagi ratusan ribu warga sekaligus menetapkan target penerimaan pajak daerah yang ambisius untuk tahun berjalan.

Melalui kebijakan strategis, Pemerintah Kota Palembang menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp324,5 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp297 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp621,5 miliar pada tahun 2026.

banner"300x250"title"300x250"

Hingga awal Agustus, realisasi penerimaan PBB telah tercatat sebesar 24 persen, sedangkan BPHTB mencapai 31 persen dari target yang ditetapkan.

Pemberian berbagai insentif dan kemudahan pelayanan tidak menurunkan optimisme pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Palembang meyakini target penerimaan dapat dicapai melalui optimalisasi pemungutan yang transparan serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemerintah terus menyempurnakan sistem pelayanan perpajakan agar lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus memberikan keringanan yang tepat sasaran demi meringankan beban ekonomi warga.

Salah satu kebijakan nyata tersebut adalah pemberian pembebasan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp500 ribu, yang diatur secara resmi dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"