Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kobaran api hanyalah puncak gunung es. Di balik asap yang membumbung tersembunyi persoalan mendasar: gambut yang menyimpan bara dalam waktu lama, sumber air yang terbatas, sarana pemadaman yang belum memadai, serta kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar.
Semua hal tersebut dibedah secara mendalam dalam diskusi kelompok terfokus yang digelar Polres OKI bersama peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimmen) Dikreg ke-67 Pokjar XIV di Kampung Damar Sari, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang dirancang untuk mengkaji penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh, mencakup aspek koordinasi lintas sektoral, alokasi anggaran, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan lahan gambut, ketersediaan sumber air, serta peran masyarakat, pemerintah desa, dan pihak korporasi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Kolaborasi menjadi kunci utama, terutama melibatkan masyarakat yang tinggal di wilayah paling rawan kebakaran.
“Karhutla tidak dapat ditangani oleh kepolisian secara mandiri. Kuncinya adalah kolaborasi dan pencegahan sejak dini, khususnya dengan melibatkan masyarakat yang berada paling dekat dengan wilayah rawan kebakaran,” ujarnya.








