“Seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas wajib mematuhi ketetapan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Bupati Ratna Machmud di hadapan para peserta rapat.

Tidak hanya menetapkan aturan, Bupati juga memberikan peringatan keras dan tegas kepada perusahaan yang tidak menunjukkan kepatuhan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak akan ragu mengambil langkah hukum dan administratif terhadap pelanggaran.
“Bagi perusahaan yang tidak memiliki komitmen mematuhi aturan harga TBS, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan langsung kepada Wakil Menteri Pertanian. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi daerah,” tambahnya dengan nada serius.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menargetkan terciptanya pemahaman yang selaras antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pelaku usaha.
Stabilitas harga TBS diharapkan dapat dipertahankan secara berkelanjutan, sehingga kesejahteraan petani sawit terus meningkat dan sektor perkebunan tetap menjadi tulang punggung perekonomian daerah yang kokoh dan berdaya saing.
Langkah ini menegaskan kembali komitmen kuat pemerintah daerah dalam memimpin, mengawal, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan rakyat serta menjaga keberlanjutan sektor unggulan daerah ini. (*/SMSI Musi Rawas)











