Pergantian ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan langkah transisi menuju tata kelola birokrasi yang lebih profesional. Mulai saat ini, sistem penempatan pejabat tidak lagi mengandalkan mekanisme penilaian khusus atau pelelangan jabatan, melainkan beralih sepenuhnya ke penerapan manajemen talenta aparatur.
“Ke depan tidak ada lagi istilah jobfit maupun lelang jabatan. Kita terapkan manajemen talenta: setiap ASN dinilai berdasarkan kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja yang terukur. Ada rentang penilaian BOK 1 hingga 9, semuanya memiliki angka dan standar yang jelas,” tegas Bupati.
Tiga Bulan Jadi Batas Awal Penilaian Kinerja
Bupati menegaskan masa uji coba kinerja paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Jika kinerja belum memenuhi standar, maka akan dilakukan penyesuaian kembali.
“Saya berharap tidak ada perubahan jabatan dalam waktu dekat. Namun masa evaluasi tetap berlaku. Jangan terlena dengan kursi yang diemban. Jalankan amanah ini dengan sepenuh hati, integritas, dan tanggung jawab penuh,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan tiga pilar utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh pejabat: integritas, kompetensi, serta loyalitas dan kesetiaan. Ketiga hal tersebut menjadi kunci utama untuk mengejar ketertinggalan pembangunan Kabupaten OKU dibandingkan daerah lain.
“Kata kunci keberhasilan ada di tangan Anda semua. Bekerjalah sungguh-sungguh, tidak bermalas-malasan, dan berikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten OKU,” tutup Bupati. (*/Untung)






