Bupati OKU Tegaskan Perbaikan RTLH Tak Boleh Ubah Status Penerimaan Bantuan Sosial Warga

Bupati OKU Tegaskan Perbaikan RTLH Tak Boleh Ubah Status Penerimaan Bantuan Sosial Warga

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Baturaja, Radar Keadilan – Langkah memperbaiki hunian warga yang kurang layak harus membawa manfaat utuh, bukan justru mencabut hak perlindungan sosial yang sudah diterima.

Bupati Ogan Komering Ulu H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., menegaskan hal tersebut saat memulai perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Selasa (22/9/2026).

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Tiga unit rumah warga di RT 002/RW 004 kini mulai dibenahi melalui dukungan tanggung jawab sosial dari Real Estat Indonesia serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten OKU.

Bupati menyambut baik kepedulian pelaku usaha yang turut memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada REI dan APERSI. Perbaikan RTLH melalui program tanggung jawab sosial ini adalah bukti kepedulian nyata kita bersama. Di balik kegiatan usaha, tetap ada keprihatinan sosial bagi sesama,” ujarnya.

Rumah yang layak menjadi fondasi tumbuhnya keluarga yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

“Rumah bukan sekadar tempat berteduh. Di sanalah pendidikan, ibadah, dan kesehatan keluarga dibangun. Jika hunian tidak layak, sulit mewujudkan kehidupan yang lebih baik,” lanjut Bupati.

Pemerintah daerah juga telah menyisihkan anggaran untuk program serupa, sehingga upaya ini akan terus diperluas secara bersama-sama.

Namun, di tengah semangat memperbaiki hunian, Bupati memberikan peringatan tegas yang menjadi perhatian utama.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"