Spread the love
Sanksi bagi pembakar hutan dikenakan pidana karena melanggar undang-undang no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” Katanya.
Serda Fahrudin Yusuf berharap wilayah kabupaten Ogan Ilir terkhusus di desa besar 1 ini terhindar dari kebakaran hutan kebun dan lahan,” tutupnya. (Ril)
Sumber : Pendim0402/OKI-OI







