Cegah Karhutlah, Satgas BKO Kodim 0402/OKI Ajak Masyarakat Selalu Siaga

Cegah Karhutlah, Satgas BKO Kodim 0402/OKI Ajak Masyarakat Selalu Siaga

Ogan Ilir, TNI264 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Sanksi bagi pembakar hutan dikenakan pidana karena melanggar undang-undang no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” Katanya.

Serda Fahrudin Yusuf berharap wilayah kabupaten Ogan Ilir terkhusus di desa besar 1 ini terhindar dari kebakaran hutan kebun dan lahan,” tutupnya. (Ril)

Sumber : Pendim0402/OKI-OI

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Dandim 0402/OKI Hadiri Gelar Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden