Palembang, Radar Keadilan – Dalam Rapat Paripurna ke‑35 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8 Juni 2026), DPRD Sumatera Selatan secara resmi melaporkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan.
Pertemuan penting ini menjadi tonggak utama pembenahan sektor strategis yang menopang perekonomian daerah sekaligus menjawab berbagai persoalan mendasar yang terjadi di lapangan.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, disertai Sekretaris Daerah Edward Candra, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta anggota DPRD dan pemangku kepentingan terkait.
Sebagai salah satu provinsi dengan luasan perkebunan terbesar di Indonesia, Sumatera Selatan memiliki areal seluas sekitar 2,8 juta hektare terdiri dari 1,26 juta hektare kelapa sawit dan 1,21 juta hektare karet.
Sektor ini berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, potensi besar tersebut belum didukung sepenuhnya oleh tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menegaskan bahwa hasil pengawasan, kajian mendalam, kunjungan ke lapangan, serta koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkapkan berbagai pelanggaran serius.
Di antaranya penguasaan lahan secara ilegal seluas 212.967 hektare di kawasan hutan produksi dan konservasi, konflik agraria yang berkepanjangan, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, serta belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
“Pansus dibentuk untuk mendorong tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat luas dan daerah. Temuan kami menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan serta kurang padunya koordinasi antarinstansi menjadi akar utama persoalan yang terjadi,” ujar Aswan saat membacakan laporan resmi hasil kerja selama enam bulan, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Pansus merekomendasikan langkah tegas dan terintegrasi: pemerintah daerah dan instansi terkait diminta menindaklanjuti keputusan pembekuan izin usaha perkebunan maupun Hak Guna Usaha bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban kebun plasma, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara administratif maupun fisik.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pansus yang dinilai bekerja sepenuhnya atas nama kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah Provinsi mendukung sepenuhnya langkah pembenahan agar pengelolaan perkebunan menjadi tertib, berkelanjutan, dan semakin besar kontribusinya bagi kesejahteraan seluruh warga Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, menyatakan seluruh catatan, rekomendasi, dan hasil kajian akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti secara nyata.
Langkah ini merupakan bagian kewajiban pengawasan sesuai Pasal 21 Ayat (4) Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025, demi mewujudkan sektor perkebunan yang kokoh, berkeadilan, dan lestari bagi generasi kini maupun mendatang. (*/Andrian/ADV)












