Kemudian selanjutnya melakukan perkembangan Terhadap Tindak Pidana Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda atau yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang diduga hasil dari kejahatan (Membeli Buah Sawit yang Diduga hasil dari pencurian) yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP. An Tersangka.
Kemudian Polisi mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Melakukan Pemeriksaan ,Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus, Mengumpulkan Bahan Keterangan,Lengkapi mindik /berkas kirim JPU.
Ipda M Agus Akbar, SH Kanit Reskrim Polsek Indralaya menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Indralaya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (JR/HMS).



